Menindak lanjuti surat edaran mengenai Kebijakan Ketua Yayasan Pendidikan Indonesia Mandiri Bandung terkait dengan antisipasi penyebaran Virus Corona (COVID 19) Nomor : 012/YPIMB/K/III/2020, maka dengan ini Wakil Ketua Akademik STMIK IM & STIE STAN IM mengeluarkan kebijakan dalam lingkup kegiatan pembelajaran dan akademik untuk mahasiswa dan dosen, sebagai berikut :
- Mulai hari senin tanggal 16 Maret 2020 s.d 28 Maret 2020 kuliah tatap muka dan Ujian Tengah Semester akan dialihkan menjadi erkuliahan dan Ujian secara online dan berlaku untuk Kelas Karyawan A, Karyawan B dan Reguler.
- Media yang digunakan adalah Portal Elearning Indonesia Mandiri di alamat http://elearning.stmik-im.ac.id/
- Account untuk mahasiswa adalah Nama Pengguna (User) adalah NIM masing masing dengan password jakarta79*Qa.
- Account untuk dosen akan di sampaikan secara terpisah.
- Tutorial penggunaan elearning bisa diakses di portal AIM (http://aim.stan-im.ac.id) atau di halaman utama Portal Elearning Indonesia Mandiri.
- Untuk informasi mengenai teknis pelaksanaan kuliah online bisa mengubungi kontak sebagai berikut :
Patah Herwanto, S.T., M.Kom 08156041142
Moch Ali Ramdhani, S.T., M.Kom +62 813-8610-0076
Evan Jaelani , S.T., M.M.+62 812-2429-7257
Dani Sofian, M.Ak +62 852-9543-0708
Chalifa, M.T +62 811-2281-505
Yudhi W.A.R, +62 856-2130-567
Haryoso Wicaksono, M.M., M.Kom +62 813-2049-7450
Surat edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan di evaluasi dalam jangka waktu 14 hari kalender atau berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah mengenai penanganan penyebaran COVID 19.